Senin, 02 Mei 2011

INFAK,ZAKAT,HAJI DAN WAKAF

a.       Infak
Infak adalah sesuatu atau sumbangan , harta serta lainnnya untu jalan kebaikan. Harta dari infak penggunaanya untuk kepentingan bersama dalam memajukan dan menyejahterakan umat.
b.      Zakat
Menurut istilah sya’ra, zakat  adlah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sed kah wajib , seseuai perintah allah swt. Hokum berzakat adalah fardu ain, dan merupakan rukun islam yang ke  tiga.

Macam-macam zakat dan ketentuannya
Zakat terbagi atas dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal
a.       Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang di bayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Batas dari membayar zakat fitrah yaitu sebelum khatib berdiri dari mimbar . apabila lebih dari waktu yang telah di tentukan, maka zakat tersebut tidak di namakan zakat fitrah, tetapi hanya sedekah.
      Zakat fitrah dapat di berikan berupa gandum,padi, kurma atau makanan pokok daerah dengan jumlah 1 sak , yaitu takaran sebanyak 2,748 liter.

b.      Zakat mal
Harta (mal) yang wajib di keluarkan zakatnya adalah:
1)      Emas dan perak
2)       Hewn  ternak
3)      Harta perdagangan
4)      Hasil tanaman dan buah-buahan
5)      Harta rikaz dan ma’adin
Orang –oarang yang berhak menerima zakat adalah
a.fakir dan miskin, yaitu orang –orang yang berada dalam kebutuhan da tidak mendapat apa yang mereka perlukan.
b.amil zakat yaitu  orang-orang yang di tugaskan  oleh iman  untuk  mengumpulkan zakat dan mengurus administrasi nya.
c.muallaf yaitu golongan yang di usahakan merangkul, menarik serta mengukuhkan  hati mereka dalam keislaman di sebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
d.budak belian,garimin,dan fisabilillah
c.haji dan umrah
1. haji
Haji secara harifiah berarti meyengaja atau menuju. Yang di maksud dengan haji adalah  sengaja mengunjungi kakbah di makkah untuk melakukan ibadah  kepada allah swt.  Haji  berbeda dengan umrah. Umrah adalah berziarah atau berkunjung. Yaitu ibadah yang menjadi satu  kesatuan  dengan ibadah haji. Umrah dapat kita laksanakan  kapan saja yang kita inginkan  dan tidak harus melaksanakan haji.
       2.syarat-syarat haji
Untuk mengerjakan ibadah haji, seseorang harus mengikuti syarat –syarat nya, yaitu
1.       Harus beragama islam
2.       Baligh, berakal sehat
3.       Mampu dalam hal biaya keuangan  untuk perjalanan ke tanah suci
Haji juga mempunyai rukun-rukun nya, yaitu:
1.       Ihram
2.     Wukuf di Padang arafah
3.       Tawaf ifadah
4.       Sai antara safa dan marwah
5.       Tahalul (mencukur rambut kepala atau memotong sebagiannya.
6.       Tertib
c.wakaf
wakaf dalam arti kata yaitu menahan atau menghentikan. Pengrtian wakaf adalah menghentikaan pemindahan hak milk dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola. Wakaf juga termasuk dari tiga amalan  yang  pahala nya akan terus mengalir meskipun yang mengerjakannya telah meninggal, atau di sebut dengan amal jariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar